Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Surat Keputusan Rektor Nomor 646/UN64/KPT/2025 tentang Penetapan Golongan UKT bagi Mahasiswa Jalur SMMPTN BARAT Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Angkatan 2025, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tanggal
8 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025;
2. Pembayaran IPI calon mahasiswa baru Jalur SMMPTN BARAT Tahun Angkatan 2025 Program Sarjana dan Diploma dapat dibayar sekaligus dan dapat dilakukan 2 (dua) kali, lewat mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama dibayarkan minimal sebesar 50% dari nominal IРІ
b. Mencicil maksimal selama 2 (dua) semester sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025;
3. Tetap wajib membayar UKT secara penuh karena pengajuan pembayaran secara mencicil hanya
untuk pembayaran IPI, tidak untuk UKТ;
4. Tata cara pembayaran bisa dilihat melalui link: https://siska.unsika.ac.id.;
5. Adapun bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT dan IPI 50% sesuai dengan
batas waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru Universitas
Singaperbangsa Karawang jalur SMMPTN BARAT Tahun 2025;
6. Bagi calon mahasiswa baru yang telah membayar dan mengundurkan diri tidak dapat menarik kembali
biaya yang sudah dibayarkan.
Apabila ada kendala terkait sistem pembayaran silahkan hubungi melalui email pandu@unsika.ac.id dengan
template (nama_nomor peserta_keluhan terkait sistem).
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih