PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI BAGI MAHASISWA SELEKSI MANDIRI MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI WILAYAH BARAT (SMMPTN BARAT) TAHUN ANGKATAN 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Surat Keputusan Rektor Nomor 646/UN64/KPT/2025 tentang Penetapan Golongan UKT bagi Mahasiswa Jalur SMMPTN BARAT Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Angkatan 2025, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tanggal 8 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025;
2. Pembayaran IPI calon mahasiswa baru Jalur SMMPTN BARAT Tahun Angkatan 2025 Program Sarjana dan Diploma dapat dibayar sekaligus dan dapat dilakukan 2 (dua) kali, lewat mekanisme sebagai berikut:
     a. Pembayaran pertama dibayarkan minimal sebesar 50% dari nominal IРІ
     b. Mencicil maksimal selama 2 (dua) semester sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025;
3. Tetap wajib membayar UKT secara penuh karena pengajuan pembayaran secara mencicil hanya untuk pembayaran IPI, tidak untuk UKТ;
4. Tata cara pembayaran bisa dilihat melalui link: https://siska.unsika.ac.id.;
5. Adapun bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT dan IPI 50% sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru Universitas Singaperbangsa Karawang jalur SMMPTN BARAT Tahun 2025;
6. Bagi calon mahasiswa baru yang telah membayar dan mengundurkan diri tidak dapat menarik kembali biaya yang sudah dibayarkan.

Apabila ada kendala terkait sistem pembayaran silahkan hubungi melalui email pandu@unsika.ac.id dengan template (nama_nomor peserta_keluhan terkait sistem).

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih