PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA UJIAN MASUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (UM-PTKIN) TAHUN ANGKATAN 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Surat Keputusan Rektor Nomor 647/UN64/KPT/2024 tentang Penetapan Golongan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Angkatan 2025, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanggal 8 Juli 2025 s.d. 18 Juli 2025;
2. Wajib membayar UKT secara penuh.
3. Tata cara pembayaran bisa dilihat melalui link: https://siska.unsika.ac.id.
4. Adapun bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru Universitas Singaperbangsa Karawang jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025;
5. Bagi calon mahasiswa baru yang telah membayar dan mengundurkan diri tidak dapat menarik kembali biaya yang sudah dibayarkan.

Apabila ada kendala terkait sistem pembayaran silahkan hubungi melalui email pandu@unsika.ac.id dengan template (nama_nomor peserta_keluhan terkait sistem).

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih